Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Metode itu ialah tarif efektif rata-rata atau TER yang mulai diterapkan pada
Category: Tax, State, Personal
Tax, State, Personal
1 Orang Pribadi atas 1 Rumah Untuk Insentif PPN DTP1 Orang Pribadi atas 1 Rumah Untuk Insentif PPN DTP
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 120 Tahun 2023, PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 ( satu)
Kenapa wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?Kenapa wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?
Alasan fundamental Wajib Pajak perlu melaporkan SPT Tahunan adalah karena sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment. Negara memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan atau mengkreditkan, membayar,
Objek PPh Final Sewa Tanah dan BangunanObjek PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan
Sewa yang dikenakan PPh Final adalah sewa atas tanah dan bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, PP 34/2017 juga mengatur beberapa jenis penghasilan lain yang termasuk objek dari pengenaan
Prepopulated SPT Tahunan PPh OPPrepopulated SPT Tahunan PPh OP
Sebelumnya DJP berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh Orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Akan didukung dengan coretax administration
Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak PenghasilanPengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: Mitra Konsultindo Group
Pajak Penghasilan Orang PribadiPajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia. PPh Orang Pribadi terbagi menjadi beberapa tingkatan
Penurunan Pajak Royalti Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan NPPNPenurunan Pajak Royalti Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan NPPN
Berdasarkan PER – 1/PJ/2023 Pasal 2 ayat (1) Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib
Prepopulated SPT Orang PribadiPrepopulated SPT Orang Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan berupaya mempermudah proses membayar pajak bagi wajib pajak dengan memperluas cakupan data dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Nantinya,
Pelaku UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPhPelaku UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh
Pelaku usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang