Kebanyakan orang kebingungan dalam membedakan aspek PPh atas jasa yang dikenakan PPh 21 dan PPh 23 karena keduanya dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penyerahan jasa. Hal mendasar yang dapat membedakan PPh 21 dan PPh 23 dapat dilihat dari subjek yang menerima penghasilan. Jika penerima penghasilan Orang Pribadi maka harus dipotong PPh 21. Namun, jika penerima penghasilan merupakan Badan maka harus dipotong PPh 23.
Meski dipotong tiap bulan oleh perusahaan, PPh 21 dilaporkan setiap tahunnya dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan Maret tiap tahun.
Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengsisi SPT Masa PPh Pasal 23, dan paling lambat dilaporkan setiap Tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id