Dalam PMK 66 Tahun 2023, imbalan dalam bentuk natura dan /atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Adapun imbalan ini terbagi jadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan
Dalam PMK 66 Tahun 2023, imbalan dalam bentuk natura dan /atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Adapun imbalan ini terbagi jadi dua, yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan imbalan sehubungan