Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 pasal 18 ayat (1), faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib di-upload dan disetujui Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan itu
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 pasal 18 ayat (1), faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib di-upload dan disetujui Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan itu