Mitra Konsultindo Group Uncategorized Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 Sampai Dengan 31 Mei 2023

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 Sampai Dengan 31 Mei 2023

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 sebagai berikut:

A. Sanksi Administrasi:

  1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Tarif bunga per bulan 0,56%
  2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) Tarif bunga per bulan 0,97%
  3. Pasal 8 ayat (5) Tarif bunga per bulan 1,39%
  4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) Tarif bunga per bulan 1,81%
  5. Pasal 13 ayat (3b) Tarif bunga per bulan 2,22%

 B. Imbalan Bunga:

  1. Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Tarif bunga per bulan 0,56%

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana PensiunPenghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Pasal 12, penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan