Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Termasuk dalam Wajib Pajak orang
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Termasuk dalam Wajib Pajak orang