Skip to content

Mitra Konsultindo Group

Close Button

Day: April 5, 2023

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh RekananBesarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan

April 5, 2023April 5, 2023 | jasakonsultanprojasakonsultanpro | 0 Comment | 5:07 am

Berdasarkan Pasal 6 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

Read MoreRead More

Recent Posts

  • Referensi Lainnya: Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Referensi Lainnya: Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
  • Referensi Lainnya: Pengakuan Awal Transaksi Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Fungsional
  • Aplikasi e-Bupot 21/26
  • Kendala Lupa EFIN

Recent Comments

No comments to show.

Law Firm WordPress Theme By VWThemes

Scroll Up