Skip to content

Mitra Konsultindo Group

Close Button

Day: March 30, 2023

Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, Dan Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak PenghasilanBantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, Dan Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

March 30, 2023March 30, 2023 | jasakonsultanprojasakonsultanpro | 0 Comment | 7:33 am

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 55 ayat (1) zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan

Read MoreRead More

Recent Posts

  • Referensi Lainnya: Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Referensi Lainnya: Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
  • Referensi Lainnya: Pengakuan Awal Transaksi Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Fungsional
  • Aplikasi e-Bupot 21/26
  • Kendala Lupa EFIN

Recent Comments

No comments to show.

Law Firm WordPress Theme By VWThemes

Scroll Up