Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Pasal 12, penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Pasal 12, penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan