Skip to content

Mitra Konsultindo Group

Close Button

Day: March 16, 2023

Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak PemberiPenggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi

March 16, 2023March 16, 2023 | jasakonsultanprojasakonsultanpro | 0 Comment | 9:30 am

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Pasal 23 ayat (2) “Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Read MoreRead More

Recent Posts

  • Referensi Lainnya: Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Referensi Lainnya: Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
  • Referensi Lainnya: Pengakuan Awal Transaksi Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Fungsional
  • Aplikasi e-Bupot 21/26
  • Kendala Lupa EFIN

Recent Comments

No comments to show.

Law Firm WordPress Theme By VWThemes

Scroll Up